DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air merupakan kado terindah dari Presiden Jokowi untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Pidato awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat," kata Ketua DPP BARA JP M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Baca juga: Ini 12 pelanggaran HAM yang diakui Pemerintah Indonesia
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta.
BARA JP mengapresiasi Presiden Jokowi terhadap pengakuan tersebut, dan berjanji peristiwa serupa tidak akan terulang kembali.
Adli mengatakan, selama puluhan tahun negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kini di tangan Presiden Jokowi negara telah berani mengakuinya.
"Ini peristiwa bersejarah bagi korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Aceh tangani 44 kasus selama 2022, termasuk soal Rohingya
Adli menuturkan, pengakuan orang nomor satu di Indonesia yang menyesalkan pelanggaran HAM berat itu juga merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung Presiden.
Menurut Adli, pengakuan tersebut sebagai langkah awal untuk menyelesaikan beban berat Indonesia hari ini yang terus membawa beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum diselesaikan.
“Selanjutnya kita kawal hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Adalah kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-hak kepada korban atau ahli korban. Jangan sampai nanti di lapangan ada pungli. Maka ini perlu tim kawal," demikian M Adli Abdullah.
Baca juga: Komnas HAM sebut hak atas kesejahteraan dominasi kasus pelanggaran HAM di Aceh
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut antara lain:
Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pidato awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat," kata Ketua DPP BARA JP M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Baca juga: Ini 12 pelanggaran HAM yang diakui Pemerintah Indonesia
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta.
BARA JP mengapresiasi Presiden Jokowi terhadap pengakuan tersebut, dan berjanji peristiwa serupa tidak akan terulang kembali.
Adli mengatakan, selama puluhan tahun negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kini di tangan Presiden Jokowi negara telah berani mengakuinya.
"Ini peristiwa bersejarah bagi korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Aceh tangani 44 kasus selama 2022, termasuk soal Rohingya
Adli menuturkan, pengakuan orang nomor satu di Indonesia yang menyesalkan pelanggaran HAM berat itu juga merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung Presiden.
Menurut Adli, pengakuan tersebut sebagai langkah awal untuk menyelesaikan beban berat Indonesia hari ini yang terus membawa beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum diselesaikan.
“Selanjutnya kita kawal hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Adalah kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-hak kepada korban atau ahli korban. Jangan sampai nanti di lapangan ada pungli. Maka ini perlu tim kawal," demikian M Adli Abdullah.
Baca juga: Komnas HAM sebut hak atas kesejahteraan dominasi kasus pelanggaran HAM di Aceh
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut antara lain:
Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023