Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara keadilan restoratif atau restorative justice di provinsi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan penuntutan perkara yang dihentikan tersebut dengan tersangka atas nama Ashadil Mahlil. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

"Penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Ashadil Mahlil berdasarkan permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Alasan penghentian penuntutan perkara secara restorative justice karena tersebut ingin menjalani rehabilitasi," kata Ali Rasab.

Ali Rasab mengatakan Ashadil Mahlil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan setelah membeli satu  bungkus narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp300 ribu pada 8 Oktober 2022.

"Dari pengakuannya, Ashadil Mahlil membeli narkoba tersebut untuk digunakan sendiri. Ashadil Mahlil juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait penggunaan sabu-sabu tersebut," kata Ali Rasab.

Alasan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan secara restorative justice, kata Ali Rasab, karena tersangka tidak berperan sebagai bandar, pengedar, maupun terkait jaringan peredaran gelap narkotika.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka saat penyidikan, tersangka mengaku memberi sabu-sabu untuk mempergunakannya sendiri bukan untuk diedarkan," kata Ali Rasab.

Selain itu, tersangka bukan merupakan residivis narkotika, tidak pernah masuk daftar pencarian orang (DPO). Serta saat ditangkap, barang bukti yang disita hanya seberat 0,3 gram atau tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan undang-undang.

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023