Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengatakan seharusnya Indonesia tidak gonta-ganti sistem pemilihan umum (pemilu) melainkan menerapkan sistem yang mengacu pada kondisi masyarakat.
"Saya berpandangan pemilihan sistem pemilu tergantung pada kondisi masyarakat," kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan kondisi masyarakat itu mengacu pada aspek pendidikan hingga kesiapan masyarakat itu sendiri.
Prof Denny berpandangan gonta-ganti sistem pemilihan bukanlah menjadi pilihan bijak. Sebab, masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.
Oleh karena itu, Prof Denny berpandangan apabila suatu sistem pemilihan telah ditetapkan maka harus dimaksimalkan, dan mengurangi atau mengantisipasi kekurangannya termasuk menegakkan hukum terkait politik antiuang.
Secara pribadi, ia mengaku kerap ditanya apakah lebih baik seorang kepala daerah dipilih langsung masyarakat atau ditunjuk oleh DPRD. Jika dilihat dari kaca mata konstitusi, maka keduanya memungkinkan untuk diterapkan.
Alasannya, dalam bahasa yang disebutkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Berbeda halnya dengan pemilihan presiden yang bersifat langsung (dipilih langsung oleh rakyat).
"Bagi saya bukan langsung atau tidak langsung, tapi tidak adanya politik uang," ucap dia.
Menurutnya, pentingnya memastikan tidak adanya politik uang saat pemilu berlangsung harus menjadi perhatian bersama. Sebab, hal itu bisa menggerogoti sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung bahkan di semua sistem pemilu.
"Itu yang menjadi perhatian kami ketimbang gonta-ganti sistem pemilu yang pada dasarnya memiliki kelebihan dan kekurangan," ujarnya.
Ia menambahkan jika melirik perjalanan pemilihan presiden di Tanah Air, maka sejatinya Indonesia sudah menerapkan dua sistem yakni langsung dan tidak langsung.
Jika dibandingkan pemilihan (langsung) presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat maka pemilihan kepala negara di Tanah Air dinilai Denny lebih bersifat langsung. Sebab, di negeri Paman Sam pemilihan masih mengenal electoral colleege.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia tidak gonta-ganti sistem pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Saya berpandangan pemilihan sistem pemilu tergantung pada kondisi masyarakat," kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan kondisi masyarakat itu mengacu pada aspek pendidikan hingga kesiapan masyarakat itu sendiri.
Prof Denny berpandangan gonta-ganti sistem pemilihan bukanlah menjadi pilihan bijak. Sebab, masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.
Oleh karena itu, Prof Denny berpandangan apabila suatu sistem pemilihan telah ditetapkan maka harus dimaksimalkan, dan mengurangi atau mengantisipasi kekurangannya termasuk menegakkan hukum terkait politik antiuang.
Secara pribadi, ia mengaku kerap ditanya apakah lebih baik seorang kepala daerah dipilih langsung masyarakat atau ditunjuk oleh DPRD. Jika dilihat dari kaca mata konstitusi, maka keduanya memungkinkan untuk diterapkan.
Alasannya, dalam bahasa yang disebutkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Berbeda halnya dengan pemilihan presiden yang bersifat langsung (dipilih langsung oleh rakyat).
"Bagi saya bukan langsung atau tidak langsung, tapi tidak adanya politik uang," ucap dia.
Menurutnya, pentingnya memastikan tidak adanya politik uang saat pemilu berlangsung harus menjadi perhatian bersama. Sebab, hal itu bisa menggerogoti sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung bahkan di semua sistem pemilu.
"Itu yang menjadi perhatian kami ketimbang gonta-ganti sistem pemilu yang pada dasarnya memiliki kelebihan dan kekurangan," ujarnya.
Ia menambahkan jika melirik perjalanan pemilihan presiden di Tanah Air, maka sejatinya Indonesia sudah menerapkan dua sistem yakni langsung dan tidak langsung.
Jika dibandingkan pemilihan (langsung) presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat maka pemilihan kepala negara di Tanah Air dinilai Denny lebih bersifat langsung. Sebab, di negeri Paman Sam pemilihan masih mengenal electoral colleege.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia tidak gonta-ganti sistem pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023