Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diminta mengumumkan hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah kepada masyarakat.

"Kami meminta hasil tes kesehatan diumumkan agar masyarakat mengetahui informasi kondisi kesehatan kandidat kepala daerah yang akan dipilih," kata Direktur Katahati Institute Raihal Fajri di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, enam pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta puluhan pasang bakal calon bupati/wali kota dan wakil di Aceh menjalani tes kesehatan, tes narkoba, dan psikotes.

Raihal Fajri menyebutkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menyediakan pengungkapan yang berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan publik maupun psikis pejabat publik bukan informasi rahasia. Sedangkan yang bukan pejabat publik, maka informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau rahasia.

Oleh karena itu, Raihal Fajri menyebutkan hasil tes kesehatan kandidat kepala daerah tersebut harus diumumkan. Mengumumkannya kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, jika masyarakat tidak mengetahui informasi kesehatan kandidat yang mereka pilih, sementara kandidat yang mereka pilih bermasalah kesehatannya, maka akan berpengaruh pada saat menjalankan pemerintahan apabila terpilih sebagai kepala daerah.

"Karena itu, kami meminta KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota di Aceh mengumumkan hasil tes kesehatan kandidat kepala daerah tersebut, sehingga masyarakat tahu informasi kondisi kesehatan calon yang akan dipilih," kata Raihal Fajri.

Pemilihan kepala daerah di Aceh digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016