Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku sodomi atau pelecehan seksual korban lima anak di sebuah pesantren di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial FB (24). FB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.

Sebelum menangkap FB, kata Ade Harianto, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

"Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis (19/1)," kata Ade Harianto. 

Ade Harianto mengatakan terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban saat santri lainnya masih di masjid menunaikan shalat subuh. Sedangkan korban, dilarang ke masjid dan selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.

Modus lainnya, kata Ade Harianto, saat menjelang shalat zuhur. Calon korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Begitu juga waktu magrib saat santri lain di masjid, pelaku melakukan aksi serupa.

"Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk shalat berjamaah dengan santri lain," ujar Ade Harianto.

Ade Harianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Apalagi anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya mengalami trauma mendalam dan memengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.

Untuk itu, Ade Harianto mengajak masyarakat mengawasi anak-anak dan menjadikan lingkungan, baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.

"Kepada lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah dengan baik. Mari sama-sama jadikan kasus ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi," kata Ade Harianto 

Sementara itu, Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kompol Musniar mengatakan terduga pelaku sodomi yang merupakan wali kelas di pesantren di Kabupaten Aceh Besar tersebut.

"Pelaku ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan diterima. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,"kata Musniar.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023