Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing MU (40) dan ER (37) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat, yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Selasa.

Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.

Meski berhasil menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, namun terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan di atas panggung, sehingga kemudian ia turut mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.

Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER kemudian akhirnya sadarkan diri dan kemudian ia dinyatakan bebas dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Sedangkan pasangannya MU juga mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan juga menjelaskan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), pada hari Kamis, 22 September 2022 di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022, demikian M Agung Kurniawan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023