Banda Aceh (ANTARA Aceh) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh telah membayarkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas mencapai Rp26,1 miliar sepanjang 2016.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Hendri Afrizal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan santunan tersebut dibayarkan sejak Januari hingga September 2016.

"Dari jumlah santunan yang dibayarkan tersebut, pembayaran terbanyak untuk korban meninggal dunia, yakni mencapai Rp16,337 miliar," katanya.

Didampingi Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Aceh Rusman, Hendri Afrizal mengatakan, santunan luka berat mencapai Rp9,47 miliar.

Selain itu, santunan catat tetap Rp340 juta dan santunan Rp4 juta, sedangkan santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka ringan nihil.

Hendri Afrizal mengatakan menyantuni korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jadi ada dua yang disantuni, yakni penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan," kata dia.

Terkait dengan pengurusan klaim santunan kecelakaan lalu lintas, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan tidak hanya menunggu klaim santunan dari korban atau keluarga korban, akan tetapi juga mendatangi keluarga korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Kami terus terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam waktu singkat. Kami juga melakukan pelayanan 'jemput bola'. Dan yang perlu diingat bahwa pengurusan klaim santunan kecelakaan tidak sulit," kata Hendri Afrizal. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016