Kalangan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, baik eselon dua setingkat kepala dinas maupun eselon tiga menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas.

Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja serta pakta integritas dilakukan di hadapan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran beserta para asisten dan staf ahli di Tapaktuan, Kamis.

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan.

Menurut dia, dibutuhkan komitmen kuat untuk melaksanakannya secara konsisten. Hal ini adalah janji terhadap diri sendiri, bangsa dan negara, terutama janji kepada Allah SWT.

"Pakta integritas merupakan pernyataan komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

"Dan juga pernyataan kesanggupan dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan pakta integritas ini diwajibkan bagi seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah daerah," kata Tgk Amran. 

Selanjutnya, kata Bupati penetapan perjanjian kinerja merupakan bagian dari implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan.

"Tujuannya untuk melaksanakan program kerja disertai dengan indikator kinerja guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia," kata Tgk Amran.

Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja, kata Tgk Amran, adalah langkah awal dan bentuk komitmen bersama, dalam rangka peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

"Kami mengajak semua jajaran di pemerintah daerah untuk senantiasa berperan aktif dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik , sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Tgk Amran.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023