Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendapatkan bantuan 1.180 lembar Geobag dan 300 lembar besi beronjong dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I untuk menangani erosi sungai yang terjadi di sejumlah kecamatan di daerah itu.

"Alhamdulilah kemarin kami menerima informasi bahwa permohonan sudah disetujui, trip 1 sekitar 300 lembar bronjong dan trip kedua 1.180 lembar geobag," kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Jumat.

Seperti diketahui, geobag adalah salah satu material yang paling banyak difungsikan dalam proses menahan abrasi yang diakibatkan kondisi lingkungan yang ekstrim. Kantong ini terbuat dari geotekstil woven dan di dalamnya bisa diisi dengan pasir, tanah, atau batu yang dihancurkan.

Geobag merupakan salah satu material yang banyak dipakai untuk melakukan pencegahan utama pada abrasi yang besar kemungkinan terjadi kapan saja, dan penggunaan geobag sangat penting sebagai pemecah gelombang laut sehingga tidak terjadi air pasang. 

Geobag sendiri merupakan salah satu bahan dari bahan Geotextile non woven yang dibuat dengan struktur kantong di dalamnya, lalu dijahit dan di isi dengan pasir. Jadi Geobag ini sangat penting penggunaanya terutama untuk daerah-daerah yang dekat dengan laut dan sungai yang luas.
 
Dikatakan Fitriany, bantuan peralatan tersebut saat ini dalam proses pengangkutan ke Kabupaten Nagan Raya, guna dilakukan pemasangan.

"Penanganan segera akan kami lakukan, yaitu erosi di Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur, serta pintu masuk saluran Cot Gud, Kecamatan Beutong, serta beberapa lokasi lainnya yang mengancam terjadinya erosi,” katanya.

Baca juga: Erosi sungai Aceh Tamiang ancam fondasi Jembatan Kuning Rantau berumur setengah abad

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya, Tamarlan erosi yang terjadi di kawasan Krueng Tripa, Kabupaten Nagan Raya merupakan wewenang Balai Wilayah Sungai Sumatera I. 

Selama ini akibat dari erosi tersebut, Pemkab Nagan Raya secara rutin melaporkan hal itu ke BWS Sumatera I dan Dinas PUPR Aceh.

“Untuk sungai ini wewenang Balai Sungai, sedangkan jalan akses Langkak-Lamie ini merupakan kewenangan provinsi. Jadi kita di kabupaten hanya dapat melaporkan perkembangannya saja,” ujar Tarmalan.

Sebagai tanggung jawab Pemkab Nagan Raya, pada tahun 2022 lalu pemerintah daerah pihaknya telah membuat jalan alternatif. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menangani terjadinya badan jalan aspal amblas akibat erosi, namun jalan itu bersifat sementara.

Baca juga: Banjir 31 Desa di Padang Tiji Surut, pengungsi kembali ke rumah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023