Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sudah menerapkan kebijakan tentang pungutan liar di instansi-instansi, terutama yang membidangi masalah keuangan.

Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, pada dasarnya, praktek pungutan liar merupakan salah satu  faktor penghambat pembangunan.

Karena, lanjut dia, selain mempengaruhi aspek kualitas pembangunan itu sendiri, juga ikut mempengaruhi kualitas dan mental para pelaku pungli, apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh abdi negara.

"Praktek pungli sangat tidak baik, karena berbias pada sisi kualitatif, baik itu objek pekerjaan maupun pelaku pungli itu sendiri. Oleh karena itu, kami berkomitmen supaya tidak pungli di instansi pemerintah daerah," ujar dia.

Tambahnya, sebagai salah satu contoh instansi di jajaran Pemko Lhokseumawe yang telah menjalankan praktek bersih dari pungutan liar adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Dimana dalam kinerja dinas tersebut, tidak dibenarkan meminta atau melakukan pengutipan di luar ketentuan atau pungutan liar lainnya, baik itu untuk pencairan anggaran untuk pekerjaan, terang Suaidi Yahya.

Selaku kepala daerah, dirinya memberi apresiasi kepada DPKAD terhadap kinerja dinas tersebut ini, yang telah memberikan pelayanan prima tanpa pungli.  
    
"Saya belum pernah menerima laporan tentang pungli di DKPAD, bahkan pelayanannya sangat prima tanpa ada pungutan. Ini dapat menjadi contoh bagi SKPD-SKPD lain di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Dalam pengurusan dan pencairan dana apapun tidak boleh ada pungli. Memberi pelayanan prima bagi masyarakat itu sangat baik," tegas Suaidi.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kota Lhokseumawe T Adnan yang sudah lima tahun dipercayakan memimpin dinas tersebut, mengatakan, meminta kepada pegawai untuk bekerja cepat, jujur, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan prima serta tanpa melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Sambungnya, setiap tahun, DPKAD mengelola dana Kota Lhokseumawe antara Rp800 miliar sampai Rp1 triliun, sehingga selain dibutuhkan pegawai yang bekerja secara prima juga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk tidak melakukan praktik di luar ketentuan.

Bahkan, untuk menjaga komitmen sebagai instansi pemerintah yang bebas dari pungli, dirinya tidak segan-segan untuk meminta kepada pegawai yang dinilai buruk kinerjanya dan memiliki mental pungli untuk segera dipindahkan.

"Untuk menjaga komitmen memberantas pungli di DPKAD, saya langsung mengusulkan pegawai yang telah melenceng itu untuk dimutasi dan digantikan dengan pegawai-pegawai lain yang sudah teruji disiplin, ikhlas bekerja dan jujur," tegas T Adnan.

Sementara itu, suasana ruangan di kantor DPKAD Kota Lhokseumawe, sudah sejak lama terpasang banner yang intinya tentang larangan memberi uang kepada pegawai di kantor tersebut terhadap sesuatu pekerjaan dan lain sebagainya.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016