Blangpidie (ANTARA Aceh) - Personil Sat Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap Sui (38) yang bekerja sebagai penjaga perguruan tinggi swasta di daerah itu, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Abdya AKPB Hariajadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Rizal Firmansyah di Blangpidie, Selasa mengatakan, selain tersangka Su, petugas juga berhasil menangkap Jup (20), kurir ganja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan pada Sabtu (22/10) malam.

"Dari tangan Jup, warga Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa, Abdya, petugas berhasil menyita enam bungkus ganja siap edar, sedangkan dari tangan Su, warga Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, polisi menyita 10 bungkus ganja. Jadi, kedua tersangka itu telah kita tahan," katanya.

Rizal menceritakan, proses penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat ke aparat hukum yang bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah di Desa Padang Meurante, Susoh sering terjadinya proses transaksi jual beli ganja.

Informasi transaksi jual beli ganja di rumah sakit tersebut ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian dengan menurunkan lima personel Sat Narkoba untuk melakukan pemantauan.

"Jadi, pada Sabtu malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, lima personel turun untuk melakukan pemantauan di lokasi rumah sakit dan menemukan Jup bersama barang bukti ganja siap edar sebanyak enam bungkus," katanya.

Setelah dinyatakan memiliki barang bukti, Jup langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dia mengaku bahwa narkoba jenis ganja itu diperoleh dari Su, petugas penjaga kampus.

"Malam itu juga sektar pukul 23.30 WIB, sejumlah personel turun ke kampus yang berada di Desa Cot Mane dan berhasil menangkap tersangka Sui dan menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 10 bungkus," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016