Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited (belum teraudit) tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh.

“Laporan yang disampaikan kepada BPK RI perwakilan Aceh ini sebagai bentuk ketaatan dan tanggungjawab Pemkab Nagan Raya, atas penggunaan anggaran tahun 2022,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas di Nagan Raya, Selasa.

Laporan keuangan tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas kepada Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Masmudi di Banda Aceh.

Fitriany mengatakan laporan yang disampaikan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terinci oleh BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap penggunaan anggaran tahun 2022 yang telah digunakan pada tahun lalu.

Penyerahan laporan tersebut dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan milik pemerintah daerah, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Ia juga mengakui selama ini Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga telah menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut selama ini.

“Mudah-mudahan Opini WTP akan terus berlanjut untuk hasil audit anggaran tahun 2022,” katanya mengharapkan.

Fitriany juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin baik selama ini dengan BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, baik dalam pengawalan, pencapaian kinerja, pembangunan dan kemasyarakatan maupun dalam konteks pengelolaan keuangan.

"Pemkab Nagan Raya juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Semoga saja laporan yang telah kita sampaikan memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan dan tata kelola pemerintahan yang baik," demikian Fitriany.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023