Sabang (ANTARA Aceh) - Pihak Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh memulangkan 15 dari 19 anak buah kapal (ABK) MV Silver Sea 2 berbendera Thailand yang ditangkap Lanal Sabang pertengahan Agustus 2015.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Imam Sutadi melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hatta di Sabang, Selasa menyebutkan, ke-15 ABK dipulangkan ke negara asalnya, Thailand.

Ia menyebutkan, pemulangan ABK MV Silver Sea 2 dilakukan sejak tanggal 13 November 2015 dan terakhir pemulangan ABK tersebut pada tanggal 31 Oktober 2016.

"Pemulangan ABK tersebut sudah 5 kali dilaksanakan dengan alasan sakit dan tidak diperlukan lagi keterangannya terkait dugaan tindak pidana perikanan yg disangkakan kepada Nakhoda kapal MV Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab," jelasnya.

Sementara empat ABK Silver Sea 2 yang masih tinggal di kapal tersebut di Dermaga Lanal Sabang diantaranya Nahkoda Kapal Yotin Kuarabiab, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan dua crew lainnya masih diperlukan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perikanan di laut Indonesia yang disangkakan kepada Nakhoda Kapal MV Silver Sea 2.

Kapal MV Silver Sea 2 berbendera Thailand bermuatan 1.930 ton ikan campur dan ditangkap oleh KRI Teuku Umar 385 pada tanggal 12 Agustus 2015 sekira 80 mil dari lepas pantai pulau paling ujung barat Indonesia itu dan kuat dugaannya kapal tersebut melukan alih muat ikan dengan kapal penangkapan ikan di laut Indonesia.

Mr Supachai Singkalvanch dan Nahkoda Kapal MV Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab (kebangsaan Thailand) melalui kuasa hukumnya sudah melalukan upaya hukum terkait penangkapan kapal itu dan mempraperadilankan Lanal Sabang serta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang mengadili perkara ini dalam sidang terbuka mengatakan, permohonan praperadilan diajukan pemohon terhadap Lanal Sabang tidak dapat diterima, karena praperadilan penangkapan kapal yang diajukan pemohon terhadap Pemerintah Indonesia, cq Pangarmabar, cq Lanal Sabang salah alamat.

"Lanal Sabang bukanlah pihak yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, ataupun penyidikan terhadap Kapal SS-2," baca majelis dalam salinan putusannya Nomor:02/Pid.Pra/2015/PN.Sab.

Lalu, Nahkoda Kapal MV Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab kembali mempraperadilankan penangkapan kapal tersebut yang melintasi Zona Ekonomi Exklusif (ZEE) dan meminta KKP cq Ditjen PSDKP cq Stasiun PSDKP Belawan untuk menggantikan biaya operasional selama Kapal MV Silver Sea 2 ditahan di Dermaga Lanal Sabang.

Noor Ikhwan Ikhlas yang mengadili gugatan praperadilan dalam putusannya membacakan, Kapal MV Silver Sea 2 melakukan transaksi/memuat ikan 1.930 ton secara ilegal dan kapal itu patut diduga telah melakukan tindak pidana yang dapat merugikan bangsa dan Negara Indonasia.

Sebagian gugutan prapedilan yang diajukan oleh pemohon dapat di terima yaitu Nahkoda Kapal MV Silver Sea 2 bersama crew-nya diperbolehkan keluar dari Dermaga Lanal Sabang, tapi tidak dibenarkan keluar dari wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan menolak permintaan pemohon selebihnya.

Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatra Utara telah melelang ikan campuran 1.930 ton dalam kapal MV Silver Sea 2 di Mako Lanal Sabang sebesar Rp21 miliar.

Hasil pelelangan tersebut akan dijadikan alat bukti dan Kapal MV Silver Sea 2 sendiri masih dalam proses hukum PPNS stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.

Pewarta: Irman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016