Pejabat (Pj) Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahan setempat harus profesional dan tidak terlibat politik praktis pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
“Kita sebagai ASN tidak selayaknya terlibat dalam kepentingan kelompok politik. Meski begitu kita tetap mempunyai hak politik,” kata Wahyudi Adisiwanto, di Pidie, Senin.
Hal itu disampaikan Wahyudi saat memimpin apel ikrar netralisasi pegawai dan penandatanganan pakta integritas netralisasi pegawai dalam pemilu 2024 di lapangan kantor Bupati Pidie.
Baca juga: Ini identitas Etnis Rohingya yang kabur di Mina Raya
Kata Wahyudi, kepentingan kelompok politik itu nantinya akan menyebabkan perpecahan apabila dipraktikkan dalam lembaga pemerintahan, maka harus bersikap profesional sehingga para ASN benar-benar dapat bersikap netral.
"Netralisasi ASN, sudah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku selama tujuh bulan menjabat sebagai Pj Bupati Pidie, sudah banyak perubahan yang tercipta meskipun belum mencapai titik maksimal.
“Walaupun secara fisik belum mencapai penilaian maksimal, namun banyak perbaikan mulai dari beberapa peristiwa atau penghargaan yang sudah kita peroleh belakangan ini,” kata Wahyudi Adisiwanto.
Baca juga: Sembilan Rohingya di Pidie kabur dari penampungan Mina Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Kita sebagai ASN tidak selayaknya terlibat dalam kepentingan kelompok politik. Meski begitu kita tetap mempunyai hak politik,” kata Wahyudi Adisiwanto, di Pidie, Senin.
Hal itu disampaikan Wahyudi saat memimpin apel ikrar netralisasi pegawai dan penandatanganan pakta integritas netralisasi pegawai dalam pemilu 2024 di lapangan kantor Bupati Pidie.
Baca juga: Ini identitas Etnis Rohingya yang kabur di Mina Raya
Kata Wahyudi, kepentingan kelompok politik itu nantinya akan menyebabkan perpecahan apabila dipraktikkan dalam lembaga pemerintahan, maka harus bersikap profesional sehingga para ASN benar-benar dapat bersikap netral.
"Netralisasi ASN, sudah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku selama tujuh bulan menjabat sebagai Pj Bupati Pidie, sudah banyak perubahan yang tercipta meskipun belum mencapai titik maksimal.
“Walaupun secara fisik belum mencapai penilaian maksimal, namun banyak perbaikan mulai dari beberapa peristiwa atau penghargaan yang sudah kita peroleh belakangan ini,” kata Wahyudi Adisiwanto.
Baca juga: Sembilan Rohingya di Pidie kabur dari penampungan Mina Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023