Jakarta (ANTARA Aceh) - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan masyarakat menginginkan agar Polri memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama berjalan secara terbuka, transparan, dan adil.

"Sebenarnya poinnya adalah masyarakat meminta dilakukan secara terbuka, transparan dan adil," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan yang terpenting dalam prosesnya adalah dilakukan secara adil sehingga jangan diplintir ke arah lain.

Menurut dia, kalau kasus itu diplintir ke arah lain, maka masyarakat pasti bisa merasakannya sehingga prosesnya harus berjalan terbuka, transparan, dan adil.

"Jadi jangan diplintir, dan terasa kalau diplintir ke sana ke sini, kalian juga bisa merasakan 'kalo' diplintir ke kiri dan ke kanan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, aparat penegak hukum harus adil dalam memproses kasus hukum termasuk dalam kasus yang melibatkan gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.

Dia menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus itu termasuk dari aparat, pemerintah maupun umat Islam.

"Jadi masalah Pak Ahok harus adil harus terbuka tidak boleh ada kesan dari publik ada intervensi dari siapapun dari aparat, Pemerintah atau dari umat islam sendiri. Biarkan hukum berjalan di atas relnya sendiri," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.

"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito.

Dia mengatakan, dalam gelar perkara akan dihadirkan sejumlah ahli, termasuk dari Badan Bahasa sementara itu pihak terlapor yakni Ahok bisa hadir dan bisa juga diwakilkan ke pengacaranya.

Tito mengatakan, pihak Kejaksaan, Kompolnas, dan Komisi III DPR akan diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

Apabila dalam gelar perkara ditemukan tindak pidana, polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, dalam hal ini terlapor.

Namun apabila tidak ditemukan tindak pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Apabila kemudian ditemukan bukti baru yang menguatkan, kasus tersebut bisa dibuka kembali.

Pewarta: Imam Budilaksono

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016