Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 6,88 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Sukandar melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Senin, mengatakan narkoba sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan terhadap lima pelaku.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga cair. Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum serta instansi terkait lainnya," kata Mirwazi menyebutkan.
Baca juga: BNN: Kehadiran desa bersinar mampu cegah penyalahgunaan narkoba
Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan di dua tempat pada Januari 2023. Pelaku yang ditangkap dari dua penindakan tersebut sebanyak lima orang.
Penindakan pertama di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan pelaku tiga orang, yakni berinisial MR, MD, dan MY. Dari ketiga pelaku, diamankan 6,86 kilogram sabu-sabu.
"Penindakan di Cot Girek dilakukan pada 16 Januari 2023. Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam delapan botol plastik air mineral kemudian ditanam di tanah dalam kandang kambing," kata Mirwazi.
Kemudian, penindakan kedua di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh akhir Januari 2023. Dalam penindakan tersebut, tim BNN Provinsi Aceh menangkap dua pelaku, yakni berinisial ZF dan FA serta mengamankan barang bukti 22,86 gram sabu-sabu.
"Pemusnahan sabu-sabu tersebut untuk menghilangkan fungsinya dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Pemusnahan 6,88 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan 50 ribu jiwa dai bahaya narkoba," kata Mirwazi.
Baca juga: Penyidik Polda Aceh hentikan pengusutan kematian tahanan narkoba
Mirwazi mengatakan para pelaku ditahan di BNN Provinsi Aceh. Perkara narkoba dengan enam pelaku tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut. Tidak tertutup kemungkinan mereka bagian dari jaringan narkotika internasional," kata Mirzawi.
Baca juga: BNN musnahkan 40 ribu batang ganja di Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Sukandar melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Senin, mengatakan narkoba sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan terhadap lima pelaku.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga cair. Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum serta instansi terkait lainnya," kata Mirwazi menyebutkan.
Baca juga: BNN: Kehadiran desa bersinar mampu cegah penyalahgunaan narkoba
Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan di dua tempat pada Januari 2023. Pelaku yang ditangkap dari dua penindakan tersebut sebanyak lima orang.
Penindakan pertama di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan pelaku tiga orang, yakni berinisial MR, MD, dan MY. Dari ketiga pelaku, diamankan 6,86 kilogram sabu-sabu.
"Penindakan di Cot Girek dilakukan pada 16 Januari 2023. Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam delapan botol plastik air mineral kemudian ditanam di tanah dalam kandang kambing," kata Mirwazi.
Kemudian, penindakan kedua di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh akhir Januari 2023. Dalam penindakan tersebut, tim BNN Provinsi Aceh menangkap dua pelaku, yakni berinisial ZF dan FA serta mengamankan barang bukti 22,86 gram sabu-sabu.
"Pemusnahan sabu-sabu tersebut untuk menghilangkan fungsinya dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Pemusnahan 6,88 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan 50 ribu jiwa dai bahaya narkoba," kata Mirwazi.
Baca juga: Penyidik Polda Aceh hentikan pengusutan kematian tahanan narkoba
Mirwazi mengatakan para pelaku ditahan di BNN Provinsi Aceh. Perkara narkoba dengan enam pelaku tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut. Tidak tertutup kemungkinan mereka bagian dari jaringan narkotika internasional," kata Mirzawi.
Baca juga: BNN musnahkan 40 ribu batang ganja di Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023