Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas memimpin ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum 2024, yang dipusatkan di halaman kompleks Perkantoran Nagan Raya, Suka Makmue.

“Ikrar netralitas ASN yang digelar ini adalah salah-satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparatur nya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Fitriany Farhas di Suka Makmue, Senin.

Ia mengatakan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. 

"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.

Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan berdasarkan data dari Bawaslu pada Pemilu 2019, setidaknya terdapat 914 Kasus pelanggaran netralitas ASN, di antaranya seperti 
adanya ASN yang di paksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik.

Fitriany mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Oleh karenanya, ia mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

"Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai," kata Fitrianyi.

Ada pun ikrar netralitas ASN yang di bacakan Pj Bupati Fitriany Farhas dan ikuti oleh seluruh ASN di Nagan Raya, diantaranya menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas pegawai ASN di instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Baca juga: Wujudkan Pemilu berkualitas, ini yang dilakukan Pj Bupati Aceh Besar

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023