Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran tidak menjadi partisan pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2017.
"Lembaga penyiaran seperti televisi dan radio harus memberikan porsi berimbang kepada pasangan calon kepala daerah," kata Ketua KPI Aceh Said Firdaus di Banda Aceh, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Said Firdaus di sela rapat koordinasi lembaga penyiaran di Provinsi Aceh. Rapat koordinasi tersebut dihadiri lebih seratus pengelola radio dan televisi di provinsi itu.
Said Firdaus mengatakan, lembaga penyiaran diharapkan tidak mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu.
Menurut Said Firdaus, sanksi lembaga penyiaran yang menjadi partisan pasangan calon cukup tegas. Undang-undang memerintahkan kalau ada lembaga penyiaran yang terbukti menjadi partisan pasangan calon, izinnya akan dicabut.
"Kami akan mencabut izin lembaga penyiaran jika ada yang menjadi partisan pasangan calon tertentu pada pilkada serentak di Aceh yang digelar 2017," tegas Said Firdaus.
Selain itu, komisioner KPI Aceh dua periode ini mengajak lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang menyejukkan terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah di Provinsi Aceh.
Lembaga penyiaran jangan menyampaikan informasi yang tidak benar, yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Aceh yang kondusif ini.
"Kepada masyarakat, kami mengajak untuk mengawasi lembaga penyiaran. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada kami. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, kami tidak segan mencabut izin lembaga penyiaran," kata Said Firdaus.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016