Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, S.Ikom,  meminta Pemko Banda Aceh segera benahi pemukiman kumuh yang kini menjadi sarang penyakit.  Malah ada desa dikawasan Kecamatan Bandar Baru telah menjadi  kawasan  babi liar yang meresahkan warga setempat.

Menurut politisi Partai Demokrat Banda Aceh ini, respon Pemko Kota Banda Aceh untuk menuntaskan desa kumuh dalam kota sangat lamban. Pascastunami, banyak desa yang tak terurus dan menjadi ''hutan kota liar'' yang kemudian dimanfaatkan binatang liar sebagai sarangnya.  

Akibat kurang peduli, kondisi desa-desa di pinggiran kota selama ini terbengkalai begitu saja. Maka, jangan heran desa yang kurang penduduk pascastunami banyak ditumbuhi semak-semak belukar yang kemudian menjadi kawasan binatang liar, seperti babi dan lain-lain.

''Akibat dibiarkan dan lambat penanganannya, kini  ada desa di Bandar Baru menjadi sarang babi.  Warga di sana selalu was-was dan  tidak berani keluar malam untuk sholat subuh ke masjid. Kondisi ini, tidak boleh dibiarkan terus,'' kata Arief.

Pascastunami, kata Arief, banyak desa pinggiran kota kurang terawat. Banyak warga yang trauma dengan bencana alam yang maha dahsyat itu, sehingga mereka hijrah ke desa-desa yang jauh dari laut yang wilayahnya lebih nyaman, rumah dan tanah mereka dibiarkan begitu saja. 

Untuk menangani pengentas pemukiman kumuh dalam kota, dewan meminta Pemko Banda Aceh perlu segera merancang pembangunannya dalam sebuah qanun dan secepatnya diserahkan kepada dewan untuk disahkan jadi lembaran daerah.

Dewan mendapat informasi, bahwa pemko sedang merancang draf qanun tersebut, namun sampai sekarang belum ada kabar kapan diserahkan kepada dewan. Padahal, qanun itu merupakan amanat dari UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan perumahan yang segera perlu diwujudkan.

''Kami nilai, pengentasan pemukiman kumuh di Kota Banda Aceh sudah sangat mendesat. Paling lambat, awal tahun depan rancangan qanun (raqan) tersebut sudah diserahkan ke dewan untuk segera dibahas dan disahkan menjadi  menjadi qanun kota,'' papar Arief.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016