Kepolisian Resor Aceh Barat, Aceh, menyatakan hasil penilaian dari kalangan ulama di Aceh Barat menunjukan bahwa kertas pembungkus petasan bertuliskan bahasa arab yang menjadi polemik saat Ramadhan di tengah masyarakat, bukan merupakan halaman (mushaf) Alquran, melainkan diduga potongan buku agama Islam.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Kamis (30/3), mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Barat, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, dinas terkait dan tokoh agama Islam setempat. Hasil pertemuan itu, lanjutnya, bahwa potongan ayat suci Alquran yang ditemukan pada bagian bungkusan petasan oleh petugas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, bukanlah mushaf Alquran.
Menurut dia, potongan ayat suci Alquran tersebut diduga berasal dari buku agama Islam. “Tadi sudah disepakati potongan ayat tersebut bukan berasal mushaf, tapi dicurigai buku agama yang ada di dalamnya tulisan ayat Al Quran,” kata Pandji Santoso.
Baca juga: Waduh, Satpol PP Aceh Barat temukan petasan diduga dibalut ayat Alquran beredar saat Ramadhan
Ia menjelaskan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat sepanjang Kamis telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dugaan penggunaan kertas berisi ayat suci Alquran di alam kemasan petasan yang dijual oleh sejumlah pedagang di daerah Aceh Barat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan tiga orang dalam kasus ini,” katanya.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, serta pedagang yang diduga menjual petasan yang dibalut menggunakan potongan kertas berisi ayat suci Al Quran.
Baca juga: MPU Aceh Barat minta polisi usut temuan petasan dibalut Alquran
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang dicurigai terkait kasus yang sedang ditangani tersebut.
Kapolres Pandji Santoso mengimbau kepada setiap pedagang mainan atau pedagang agar tidak menjual bahan peledak dan petasan kepada masyarakat.
Selain berbahaya bagi penggunanya, petasan juga membahayakan orang lain dan lebih banyak mudaharat (hal buruk) dari pada manfaatnya.
“Petasan dalam bentuk apa pun atau dalam bentuk ledakan pipa itu berbahaya, lebih banyak mudharat dari manfaatnya,” demikian Pandji Santoso.
Baca juga: Ulama minta Pemkab Aceh Barat hentikan aktivitas penjualan petasan saat Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Kamis (30/3), mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Barat, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, dinas terkait dan tokoh agama Islam setempat. Hasil pertemuan itu, lanjutnya, bahwa potongan ayat suci Alquran yang ditemukan pada bagian bungkusan petasan oleh petugas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, bukanlah mushaf Alquran.
Menurut dia, potongan ayat suci Alquran tersebut diduga berasal dari buku agama Islam. “Tadi sudah disepakati potongan ayat tersebut bukan berasal mushaf, tapi dicurigai buku agama yang ada di dalamnya tulisan ayat Al Quran,” kata Pandji Santoso.
Baca juga: Waduh, Satpol PP Aceh Barat temukan petasan diduga dibalut ayat Alquran beredar saat Ramadhan
Ia menjelaskan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat sepanjang Kamis telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dugaan penggunaan kertas berisi ayat suci Alquran di alam kemasan petasan yang dijual oleh sejumlah pedagang di daerah Aceh Barat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan tiga orang dalam kasus ini,” katanya.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, serta pedagang yang diduga menjual petasan yang dibalut menggunakan potongan kertas berisi ayat suci Al Quran.
Baca juga: MPU Aceh Barat minta polisi usut temuan petasan dibalut Alquran
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang dicurigai terkait kasus yang sedang ditangani tersebut.
Kapolres Pandji Santoso mengimbau kepada setiap pedagang mainan atau pedagang agar tidak menjual bahan peledak dan petasan kepada masyarakat.
Selain berbahaya bagi penggunanya, petasan juga membahayakan orang lain dan lebih banyak mudaharat (hal buruk) dari pada manfaatnya.
“Petasan dalam bentuk apa pun atau dalam bentuk ledakan pipa itu berbahaya, lebih banyak mudharat dari manfaatnya,” demikian Pandji Santoso.
Baca juga: Ulama minta Pemkab Aceh Barat hentikan aktivitas penjualan petasan saat Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023