Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Polresta Banda Aceh bersama Polsek Syiah Kuala dan Darussalam meringkus empat tersangka kawanan pelaku pencurian spesialis dengan membongkar rumah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kapolsek Syiah Kuala AKP Hendri di Banda Aceh, Senin mengatakan keempat tersangka ditangkap secara terpisah pertengahan November 2016.

"Komplotan ini ditangkap setelah berhasil membongkar dan mencuri barang milik orang lain di empat rumah di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Darussalam, Aceh Besar," kata dia.

Empat tersangka pencurian spesialis pembongkaran rumah tersebut yakni berinisial D, ZK, A, dan G. Selain empat tersangka, polisi juga memasukkan dua penadah dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya printer, kamera, helikopter mainan, telepon genggam, dan serta alat elektronik lainnya. Beberapa barang bukti sempat dijual tersangka kepada penadah.

Didamping Kapolsek Darussalam AKP Nasaruddin, AKP Hendri menyebutkan, otak pelaku pencurian spesialis pembongkaran rumah adalah tersangka D. Sedangkan tersangka lainnya mendampingi tersangka D dalam beraksi.

"Tersangka D merupakan pelaku utama. Di setiap rumah korban yang dicuri, tersangka D didampingi tersangka yang berbeda," ungkap AKP Hendri menyebutkan.

Penangkapan empat tersangka berawal dari laporan masyarakat yang rumahnya dibongkar di kawasan Ie Masen Kaye Adang dan Rukoh. Berdasarkan informasi tersebut, Polresta Banda Aceh menurunkan tim menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi D dan menangkapnya di kawasan Darussalam, Aceh Besar. Dari keterangan tersangka D, polisi menangkap tersangka lainnya.

AKP Hendri menyebutkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka berbagai cara. Ada yang menyaru sebagai pemotong rumput, dan ada juga yang berpura-pura mencari rumah sewa.

"Sebelum melakukan aksi, mereka mengetuk rumah korban. Jika tidak ada jawaban, barulah mereka melakukan aksinya. Mereka melakukan aksi di siang saat rumah ditinggal penghuninya," kata AKP Hendri.

Kini, para tersangka diamankan di Mapolsek Syiah Kuala dan Mapolsek Darussalam. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016