Personel Polres Aceh Timur menemukan kebun jagung dan sayur mayur yang disisipi dengan tanaman ganja seratusan batang di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan penemuan kebun jagung yang disisipi tanaman ganja itu hasil pengembangan penangkapan pengedar barang terlarang tersebut.
"Pengedar ganja yang ditangkap tersebut berinisial DS pada Senin (3/4). Bersama DS, turut diamankan 18 bungkusan berisi ganja siap edar," kata Andy Rahmansyah menyebutkan.
Baca juga: Polres Bireuen ungkap 37 kasus narkotika pada triwulan I-2023, didominasi sabu
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, DS mengaku ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BA di sebuah kebun dengan luas mencapai 400 meter persegi di Gampong Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tim Opsnal Polres Aceh Timur dikerahkan menuju kebun BA. Kebun tersebut, selain jagung dan sayur mayur, juga ditanami cabai dan pohon pisang, serta tanaman hortikultura lainnya . Tim juga menemukan seratusan batang tanaman ganja yang disisipi di kebun tersebut.
"Namun, petugas tidak menemukan BA. BA diduga kabur setelah mengetahui petugas tiba di kebun tersebut. Di kebun itu, petugas menemukan 131 batang tanaman ganja serta satu karung dengan berat 4,1 kilogram daun ganja kering," kata Andy Rahmansyah.
Terhadap tanaman ganja tersebut, kata Andy Rahmansyah, petugas langsung mencabutnya. Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus ini masih kami kembangkan serta segera menangkap pelakunya. Pelaku diingatkan segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap seorang petani ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan penemuan kebun jagung yang disisipi tanaman ganja itu hasil pengembangan penangkapan pengedar barang terlarang tersebut.
"Pengedar ganja yang ditangkap tersebut berinisial DS pada Senin (3/4). Bersama DS, turut diamankan 18 bungkusan berisi ganja siap edar," kata Andy Rahmansyah menyebutkan.
Baca juga: Polres Bireuen ungkap 37 kasus narkotika pada triwulan I-2023, didominasi sabu
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, DS mengaku ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BA di sebuah kebun dengan luas mencapai 400 meter persegi di Gampong Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tim Opsnal Polres Aceh Timur dikerahkan menuju kebun BA. Kebun tersebut, selain jagung dan sayur mayur, juga ditanami cabai dan pohon pisang, serta tanaman hortikultura lainnya . Tim juga menemukan seratusan batang tanaman ganja yang disisipi di kebun tersebut.
"Namun, petugas tidak menemukan BA. BA diduga kabur setelah mengetahui petugas tiba di kebun tersebut. Di kebun itu, petugas menemukan 131 batang tanaman ganja serta satu karung dengan berat 4,1 kilogram daun ganja kering," kata Andy Rahmansyah.
Terhadap tanaman ganja tersebut, kata Andy Rahmansyah, petugas langsung mencabutnya. Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus ini masih kami kembangkan serta segera menangkap pelakunya. Pelaku diingatkan segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap seorang petani ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023