Sebanyak 60 personel gabungan dari Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lokasi perjudian itu terselubung dan terus beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Penggerebekan tempat perjudian pada Sabtu (8/4) itu mengamankan 12 orang yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.

Ia menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.

Baca juga: Polres Aceh Barat gandeng ulama untuk berantas judi daring selama Ramadhan

Kabid Humas mengatakan lahan garapan itu "disulap" menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.

Lokasi perjudian tersebut berada di sekitar pemukiman padat penduduk. Pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.

Hadi mengatakan tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras itu bergerak ke lokasi dan menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping, uang tunai sebanyak Rp1.020.000, empat paket sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.

Hadi menambahkan tim membawa pelaku judi dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Polres Aceh Jaya limpahkan kasus pencurian minyak dan judi lotre ke JPU

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023