Penasihat hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Samarkilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh mempertanyakan proses penyidikan karena ada kejanggalan.
"Kami, penasihat hukum tersangka E, Wakil Direktur CV MP, sebagai pemenang tender pembangunan jalan ibu kota Samarkilang, Kabupaten Bener Meriah. Kami menilai penyidikan terhadap klien kami banyak kejanggalan," kata Erlizar Rusli di Banda Aceh, Selasa.
Didampingi Rahmat Hidayat dan Muttaqin Asyura, penasihat hukum tersangka E lainnya, Erlizar Rusli mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditanggung klien mereka.
Baca juga: Kejari periksa mantan Bupati Bireuen terkait korupsi BPRS
Menurut Erlizar Rusli, diduga banyak pihak yang terlibat, baik pribadi maupun korporasi, dalam dugaan tindak pidana pembangunan jalan tersebut. Namun, penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak tersebut tidak dilakukan.
"Kami mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Bener Meriah tidak menyelidiki dan menyidik secara menyeluruh dalam membuka tabis siapa saja yang harus menjadi tersangka, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan pilih kasih dalam proses penegakan hukum," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan kliennya atau tersangka E tidak bisa melakukan sendiri pekerjaan pembangunan jalan ibu kota Samarkilang tersebut tanpa adanya keterlibatan pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kelompok kerja pelelangan, maupun konsultan pengawas.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
"Logika hukumnya sederhana, bagaimana bisa klien kami mencairkan termin progres pekerjaan apabila tidak disetujui konsultan pengawas. Setelah persetujuan konsultan pengawas, barulah kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan menyetujui pencairan termin tersebut," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut tidak hanya tersangka E, namun juga ada rekanan lainnya yang terikat perjanjian kerja sama. Ironinya, rekanan pelaksana pekerjaan lainnya tersebut tidak dijadikan tersangka.
"Kami juga akan menyampaikan kejanggalan tersebut pada persidangan. Sebab, kami meyakini klien kami tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan pembangunan jalan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara seperti yang disangkakan penyidik," kata Erlizar Rusli.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menahan tersangka E, Wakil Direktur CV MP, perusahaan pemenang tender pelaksana pekerjaan jalan ibu kota Samarkilang dengan anggaran Rp1,94 miliar tahun anggaran 2018.
Selain E, penyidik Kejari Bener Meriah juga menahan tersangka I, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPTK pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah yang saat itu dijabat Ully Fadil mengatakan kedua tersebut ditahan untuk memudahkan penyidik serta mencegah hilang barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan rekanan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Ully Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ully Fadil, penyidik menemukan bukti pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Walau tidak sesuai, pencairan kontrak kerja tetap dilakukan para tersangka.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka dan tahan Bupati Kepulauan Meranti, termasuk satu anggota BPK
"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252,54 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli," kata Ully Fadil.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus mendalami pengusutan dan tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," kata Ully Fadil.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kami, penasihat hukum tersangka E, Wakil Direktur CV MP, sebagai pemenang tender pembangunan jalan ibu kota Samarkilang, Kabupaten Bener Meriah. Kami menilai penyidikan terhadap klien kami banyak kejanggalan," kata Erlizar Rusli di Banda Aceh, Selasa.
Didampingi Rahmat Hidayat dan Muttaqin Asyura, penasihat hukum tersangka E lainnya, Erlizar Rusli mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditanggung klien mereka.
Baca juga: Kejari periksa mantan Bupati Bireuen terkait korupsi BPRS
Menurut Erlizar Rusli, diduga banyak pihak yang terlibat, baik pribadi maupun korporasi, dalam dugaan tindak pidana pembangunan jalan tersebut. Namun, penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak tersebut tidak dilakukan.
"Kami mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Bener Meriah tidak menyelidiki dan menyidik secara menyeluruh dalam membuka tabis siapa saja yang harus menjadi tersangka, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan pilih kasih dalam proses penegakan hukum," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan kliennya atau tersangka E tidak bisa melakukan sendiri pekerjaan pembangunan jalan ibu kota Samarkilang tersebut tanpa adanya keterlibatan pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kelompok kerja pelelangan, maupun konsultan pengawas.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
"Logika hukumnya sederhana, bagaimana bisa klien kami mencairkan termin progres pekerjaan apabila tidak disetujui konsultan pengawas. Setelah persetujuan konsultan pengawas, barulah kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan menyetujui pencairan termin tersebut," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut tidak hanya tersangka E, namun juga ada rekanan lainnya yang terikat perjanjian kerja sama. Ironinya, rekanan pelaksana pekerjaan lainnya tersebut tidak dijadikan tersangka.
"Kami juga akan menyampaikan kejanggalan tersebut pada persidangan. Sebab, kami meyakini klien kami tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan pembangunan jalan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara seperti yang disangkakan penyidik," kata Erlizar Rusli.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menahan tersangka E, Wakil Direktur CV MP, perusahaan pemenang tender pelaksana pekerjaan jalan ibu kota Samarkilang dengan anggaran Rp1,94 miliar tahun anggaran 2018.
Selain E, penyidik Kejari Bener Meriah juga menahan tersangka I, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPTK pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah yang saat itu dijabat Ully Fadil mengatakan kedua tersebut ditahan untuk memudahkan penyidik serta mencegah hilang barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan rekanan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Ully Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ully Fadil, penyidik menemukan bukti pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Walau tidak sesuai, pencairan kontrak kerja tetap dilakukan para tersangka.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka dan tahan Bupati Kepulauan Meranti, termasuk satu anggota BPK
"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252,54 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli," kata Ully Fadil.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus mendalami pengusutan dan tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," kata Ully Fadil.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023