DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banda Aceh menegaskan bahwa harga tarif tiket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak naik saat mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.

"Harga tarif tiket AKAP dan AKDP tidak akan naik, melainkan akan disesuaikan dengan tarif batas bawah dan batas atas saja," kata Ketua Organda Banda Aceh Zufridar, di Banda Aceh, Selasa. 

Dirinya menjelaskan, Pimpinan Daerah Organda Aceh telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk AKAP dan AKDP pada 11 September 2022 lalu.

Karena itu, dirinya berharap pengusaha angkutan umum tidak menaikkan harga tiket, tetapi hanya dapat menyesuaikan tarif harga dengan batas atas saat terjadi lonjakan penumpang yang mudik Idul Fitri 1444 Hijriah. 

"Para sopir dan loket serta pengusaha angkutan penumpang umum baik AKDP-AKAP diharapkan jangan menaikkan ongkos lagi, sesuaikan saja dengan tarif batas atas," ujarnya. 

Tarif batas ini, lanjut Zufridar, merupakan batas tertinggi atau maksimal yang bisa digunakan oleh perusahaan angkutan dalam menetapkan harga kepada pelanggan. 

Adapun tarif batas dalam surat keputusan Organda Aceh untuk AKAP non ekonomi VIP Scania dari Banda Aceh-Sigli Rp150 ribu, Banda Aceh-Pidie Jaya Rp157 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp180 ribu.

Kemudian, tarif atas VIP Scania dari Banda Aceh-Lhokseumawe Rp194 ribu, Banda Aceh-Lhoksukon Rp175 ribu, Banda Aceh-Panton Labu Rp224 ribu, Banda Aceh-Langsa Rp254 ribu, Banda Aceh-Medan Rp300 ribu. 

Selanjutnya, tarif batas atas AKDP L-300 dari Banda Aceh-Lamno Rp47 ribu, Banda Aceh-Calang Rp92 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp46,5 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp80,5 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp153 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp252 ribu.

Lalu, Banda Aceh-Meulaboh Rp126 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp192,5 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp280 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp300 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp293 ribu.

Adapun tarif batas atas AKDP Hiace dari Banda Aceh-Lamno Rp85 ribu, Banda Aceh-Calang Rp132 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp84 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp144 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp204 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp264 ribu.

Selanjutnya, tarif batas Hiace dari Banda Aceh-Meulaboh Rp162 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp228 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp300 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp336 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp336 ribu.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Organda apabila menemui angkutan umum baik AKAP maupun AKDP yang menaikkan harga tiket kepada penumpang melebihi tarif batas atas. 

"Apabila ada perusahaan-perusahaan yang menaikkan harga tiket kepada penumpang itu tolong dilaporkan kepada kami organda," demikian Zufridar 

 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023