Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pria di lokasi terpisah kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu, Rabu dini hari.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, penangkapan dua pemuda, yakni YZ (23) dan BT (30), sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berawal, saat petugas Polsek Kecamatan Tanah Jambo Aye menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh YZ.

Begitu mendapat informasi, sebut Iptu Sueharto, petugas langsung menuju lokasi yang dicurigai. Setiba di rumah YZ, polisi meminta agar pemilik rumah membuka pintu. Saat itu YZ belum tidur.

Ketika rumah yang bersangkutan digeledah, di dalam kamar tidur rumah YZ petugas menemukan 15 paket sabu, dengan berat total 2,43 gram bruto. Tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Dari pengembangan ini, YZ mengaku pernah menjual barang haram itu ke BT, antara tanggal 26-29 November 2016.

Petugas kembali mendatangi kediaman BT. Di tempat pria ini ditemukan 1 buah alat pengisap sabu atau bong. BT  juga dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti sabu dan bong, serta YZ yang diduga sebagai pengedar. Kemudian BT diduga sebagai pemakai sabu, langsung diserahkan ke pihak Satuan Narkoba, Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016