Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam sebagai komisioner KIP setempat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau secara daring dari Nagan Raya, Aceh, Jumat sore.
Selain itu, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Syahrul Imam, sepanjang sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU RI dapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP
Heddy Lugito mengatakan kedua komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah sesuai aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya, dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya, Aceh dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam tiga perkara yang diadil sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito, DKPP Republik Indonesia juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Sekjen KPU RI agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.
Rapat pleno tersebut dibacakan oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota dan turut dihadiri oleh anggota DKPP lainnya yaitu C Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, serta Muhammad Yuhaliansyah.
Baca juga: Lima Komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP, Ketua: Kita hormati
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau secara daring dari Nagan Raya, Aceh, Jumat sore.
Selain itu, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Syahrul Imam, sepanjang sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU RI dapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP
Heddy Lugito mengatakan kedua komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah sesuai aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya, dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya, Aceh dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam tiga perkara yang diadil sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito, DKPP Republik Indonesia juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Sekjen KPU RI agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.
Rapat pleno tersebut dibacakan oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota dan turut dihadiri oleh anggota DKPP lainnya yaitu C Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, serta Muhammad Yuhaliansyah.
Baca juga: Lima Komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP, Ketua: Kita hormati
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023