Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap terduga pelaku pengancaman warga menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SA (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
"SA diduga mengancam warga menggunakan senjata api laras pendek. Polisi turut mengamankan senjata api jenis revolver rakitan beserta selongsong dan amunisinya dari pelaku," kata Andy Rahmansyah.
Perwira menengah Polri itu mengatakan korban pengancaman bersenjata api tersebut berinisial SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur mengatakan dugaan pengancaman berawal ketika abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp1,7 juta pada akhir bulan lalu. Setelah upah dibayarkan, pekerjaan tidak diselesaikan korban
"Kemudian, SA mendatangi dan mengancam SU menggunakan senjata api seraya meminta SU mengembalikan uang abang iparnya sebesar Rp3 juta. Saat itu, SA mengeluarkan kata-kata ku tembak kau. Selanjutnya, SA pergi meninggalkan SU," kata Andy Rahmansyah.
Mendapat ancaman tersebut, SU melaporkan ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyelidikinya dan menangkap SA di rumahnya.
Polisi menggeledah rumah SA dan menemukan sepucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga amunisi dan satu selongsong. Barang bukti tersebut disembunyikan di kamar mandi di belakang rumahnya.
"SA mengaku senjata api tersebut diperoleh dari temannya berinisial TK. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara," kata Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SA (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
"SA diduga mengancam warga menggunakan senjata api laras pendek. Polisi turut mengamankan senjata api jenis revolver rakitan beserta selongsong dan amunisinya dari pelaku," kata Andy Rahmansyah.
Perwira menengah Polri itu mengatakan korban pengancaman bersenjata api tersebut berinisial SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur mengatakan dugaan pengancaman berawal ketika abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp1,7 juta pada akhir bulan lalu. Setelah upah dibayarkan, pekerjaan tidak diselesaikan korban
"Kemudian, SA mendatangi dan mengancam SU menggunakan senjata api seraya meminta SU mengembalikan uang abang iparnya sebesar Rp3 juta. Saat itu, SA mengeluarkan kata-kata ku tembak kau. Selanjutnya, SA pergi meninggalkan SU," kata Andy Rahmansyah.
Mendapat ancaman tersebut, SU melaporkan ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyelidikinya dan menangkap SA di rumahnya.
Polisi menggeledah rumah SA dan menemukan sepucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga amunisi dan satu selongsong. Barang bukti tersebut disembunyikan di kamar mandi di belakang rumahnya.
"SA mengaku senjata api tersebut diperoleh dari temannya berinisial TK. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara," kata Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023