Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya,  setelah pemberhentian ketua dan satu orang komisioner di lembaga pemilihan setempat pada Jumat (5/5) lalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Sesuai undang-undang, apabila jumlah komisioner di KIP kabupaten/kota berkurang, maka KIP Provinsi bisa mengambil alih tugas komisioner di kabupaten,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Sabtu.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam sebagai komisioner KIP setempat.

Baca juga: KIP Aceh ingatkan parpol peserta Pemilu penuhi keterwakilan perempuan

Kedua komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Samsul Bahri mengatakan paska putusan DKPP yang memberhentikan M Yasin dan Syahrul Imam, maka secara otomatis lembaga pemilihan tersebut saat ini dijabat oleh dua orang komisioner lainnya yaitu Mizwan Nur dan Nazaruddin.

Sedangkan satu orang komisioner lainnya yaitu Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri dari komisioner KIP Nagan Raya, Aceh sejak Senin (1/5) lalu karena yang bersangkutan menyatakan akan maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.
 

Samsul Bahri mengatakan meski kekurangan komisioner, ia memastikan tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan di Nagan Raya, karena kewenangan nya telah diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh.

“Kalau hanya menerima pendaftaran tidak ada masalah ada dua orang komisioner dan tim di sekretariat KIP Nagan Raya. Yang tidak boleh kan ketika pleno, semua harus lengkap, makanya kita ambil alih,” kata Samsul Bahri menambahkan.

Saat ini, kata dia, pihaknya juga sedang menunggu keputusan dari KPU Republik Indoensia terkait pelaksanaan putusan DKPP RI, paska pemberhentian Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya.

Dalam sidang sebelumnya, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.

DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya, dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya, Aceh dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam tiga perkara yang diadili sejak putusan tersebut dibacakan.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya, dua komisioner dapat peringatan keras

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023