Partai Golkar Aceh menyatakan siap memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik DPR RI, DPR provinsi, maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024.

Sekretaris Partai Golkar Aceh Ali Basrah di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemenuhan keterwakilan perempuan pada pendaftar bacaleg merupakan perintah undang-undang.

"Karena itu perintah aturan perundang-undang, maka kami siap memenuhi keterwakilan perempuan, minimal 30 persen dalam daftar bacaeg yang akan kami daftar nanti di setiap jenjang pemilihan legislatif," kata Ali Basrah.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya, dua komisioner dapat peringatan keras

Ali Basrah mengatakan kaderisasi politisi perempuan di Partai Golkar berjalan dengan baik. Jadi, bakal caleg yang diusung pada Pemilu 2024, bukan bersifat instan. Perempuan yang didaftarkan Partai Golkar adalah politisi yang benar-benar matang.

"Partai Golkar Aceh memiliki banyak kader perempuan. Tidak hanya calon, tetapi juga yang masih menjabat sebagai anggota legislatif, dan juga pernah duduk di lembaga wakil rakyat," kata Ali Basrah.

Oleh karena itu, kata Ali Basrah, perempuan yang didaftarkan sebagai bacaleg nanti bukan sekadar memenuhi keterwakilan seperti yang diperintahkan aturan perundang-undangan, tetapi perempuan yang didaftarkan adalah sosok yang matang dalam perpolitikan.

Partai Golkar, kata Ali Basrah, banyak memiliki kader yang kini masih menjabat sebagai anggota legislatif. Seperti di DPR Aceh, ada sembilan kursi, tiga di antaranya perempuan. 

"Artinya keterwakilan perempuan tidak hanya pada Pemilu 2024, tetapi sudah kami lakukan pada pemilu sebelumnya," kata Ali Basrah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.

Baca juga: KIP Aceh ingatkan parpol peserta Pemilu penuhi keterwakilan perempuan

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mengingat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi keterwakilan perempuan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan pendaftaran bacaleg parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan bisa dibatalkan.

"Perundang-undangan pemilu mengamanahkan bacaleg yang didaftarkan parpol harus memuat paling sedikit keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam suatu daerah pemilihan," kata Munawarsyah.

Baca juga: Empat bakal calon DPD pada Pemilu 2024 daftar ke KIP Aceh, begini penjelasannya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023