Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, kini sudah kelebihan penghuni atau over crowded sehingga sudah seharusnya direlokasi ke gedung yang sudah pernah dibangun di Kecamatan Pasie Raja.
Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan, S.H, di Aceh Selatan, Rabu (10/5) mengatakan kondisi sekarang jumlah warga binaan sudah melampaui batas, yakni mencapai 181 orang sedangkan kapasitas didesai hanya untuk 70 orang. Menurut dia, kondisi kelebihan pengguni tersebut menjadi masalah serius di Rutan di Kabupaten Aceh Selatan itu.
"Untuk sekarang warga binaan di Lapas Kelas II B Tapaktuan berjumlah 181 orang, dengan kapasitas Rutan hanya 70 orang," kata Sofyan.
Baca juga: Kemenkumham Aceh minta lapas tingkatkan pengawasan
Sofyan menjelaskan bahwa kapasitas kamar yang ada di Rutan Kelas II B Tapaktuan hanya 13 kamar tahanan, yakni tiga kamar besar dan 10 kamar kecil.
"Untuk kapasitas kamar Besar bisa menampung sebanyak 27 orang dan kamar kecil hanya muat untuk empat orang," kata Softan.
Baca juga: Sabang tingkatkan keterampilan usaha warga binaan Rutan
Menurut dia, pada sekitar tahun 2000-an Rutan Tapaktuan pernah dibangun di Gampong Rasian, kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, namun kemudian dibakar oleh masyarakat setempat saat konflik Aceh.
"Kita punya lahan di Kecamatan Pasie Raja dan hanya perlu pembangunan gedung baru dilahan tersebut. Kita berharap kedepannya bisa di relokasi dari tempat yang sekarang yakni di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan sebelumnya Pihaknya sudah mengusulkan dana sebesar Rp 85 miliar melalui kanwil kemenkumham untuk membangun dan merehabilitasi tempat yang sudah ada di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kita berharap semoga pemindahannya bisa terealisasi, mengingat tempat sekarang sudah tidak memadai lagi," pungkas Sofyan.
Baca juga: Aparat kepolisian razia barang bawaan untuk tahanan, ada apa?
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan, S.H, di Aceh Selatan, Rabu (10/5) mengatakan kondisi sekarang jumlah warga binaan sudah melampaui batas, yakni mencapai 181 orang sedangkan kapasitas didesai hanya untuk 70 orang. Menurut dia, kondisi kelebihan pengguni tersebut menjadi masalah serius di Rutan di Kabupaten Aceh Selatan itu.
"Untuk sekarang warga binaan di Lapas Kelas II B Tapaktuan berjumlah 181 orang, dengan kapasitas Rutan hanya 70 orang," kata Sofyan.
Baca juga: Kemenkumham Aceh minta lapas tingkatkan pengawasan
Sofyan menjelaskan bahwa kapasitas kamar yang ada di Rutan Kelas II B Tapaktuan hanya 13 kamar tahanan, yakni tiga kamar besar dan 10 kamar kecil.
"Untuk kapasitas kamar Besar bisa menampung sebanyak 27 orang dan kamar kecil hanya muat untuk empat orang," kata Softan.
Baca juga: Sabang tingkatkan keterampilan usaha warga binaan Rutan
Menurut dia, pada sekitar tahun 2000-an Rutan Tapaktuan pernah dibangun di Gampong Rasian, kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, namun kemudian dibakar oleh masyarakat setempat saat konflik Aceh.
"Kita punya lahan di Kecamatan Pasie Raja dan hanya perlu pembangunan gedung baru dilahan tersebut. Kita berharap kedepannya bisa di relokasi dari tempat yang sekarang yakni di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan sebelumnya Pihaknya sudah mengusulkan dana sebesar Rp 85 miliar melalui kanwil kemenkumham untuk membangun dan merehabilitasi tempat yang sudah ada di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kita berharap semoga pemindahannya bisa terealisasi, mengingat tempat sekarang sudah tidak memadai lagi," pungkas Sofyan.
Baca juga: Aparat kepolisian razia barang bawaan untuk tahanan, ada apa?
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023