Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah baik, gubernur/wagub maupun wali kota/wakilnya, karena dianggap melanggar.

Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani Al Haytami di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan sejak beberapa hari lalu, yang dilaksanakan petugas Satpol PP dengan didampingi Panwaslih.

Penertiban APK pasangan calon kepala daerah tersebut, karena dianggap telah menyalahi dari aturan tentang pemasangan, baik tempat dan lokasi maupun dari sisi penempatannya.

"Alat peraga ini ditertibkan karena telah menyalahi aturan, seperti pemasangan di jalan protokol, memaku di pohon dan pemasangan yang bukan pada tempatnya," ungkap Abdul Gani.

Ia menyatakan, di antara sejumlah APK pasangan calon yang ditertibkan tersebut antara lain, spanduk, baliho dan poster, baik milik paslon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan wali kota dan wail wali kota Lhokseumawe.

Semua jenis APK yang telah ditertibkan tersebut, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Tim sukses paslon dapat mengambilnya kembali dengan syarat menandatangani berkas acara penerimaan barang.

"Jika mau diambil kembali alat peraga yang ditertibkan tersebut,  silahkan ke kantor Satpol PP, dengan menandatangani berkas penerimaan barang," jelas Abdul Gani.

Untuk menghindari pelanggaran Pilkada, pihak Panwaslih sangat mengharapkan kepada semua pasangan calon untuk mematuhi aturan-aturan tentang kampanye, seperti pemasangan APK.

"Kita sangat mengharapkan kepada pasangan calon beserta timsesnya, supaya memperhatikan aturan-aturan tentang kampanye dan larangannya dan menghindari terjadinya pelanggaran," kata Abdul Gani.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016