Meulaboh (ANTARA Aceh) - Tim teknis Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh memastikan semburan gas liar yang ditemukan di pemukiman warga Desa Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tidak berbahaya bagi warga lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nagan Raya Samsul Kamal yang dihubungi di Nagan Raya, Rabu mengatakan, tim teknis dari Provinsi Aceh sudah turun melakukan pemeriksaan kadar gas yang muncul tersebut dengan hasil negatif.

"Gas liar itu sudah tidak berbahaya, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis dari Dinas Pertambangan Provinsi Aceh. Artinya masyarakat sekitar kita minta tidak usah khawatir karena semuanya sudah diatasi dan semburan itu sudah ditutup," sebutnya.

Semburan gas liar muncul menyemprot ke permukaan saat pekerja pengeboran sumur mengunakan alat pipa besi tusuk bumi di kedalaman sekitar 40 meter pada Minggu, (11/12), semburan gas keluar bersama air, pasir dan lumpur dengan tekanan cukup besar sehingga merusak sebagian kontruksi rumah warga.

Samsul Kamal, menyampaikan, tekanan gas lumayan besar itu hanya bertahan sekitar 1,5 jam, kemudian mereda. Selanjutnya pada saat tim teknis dari Distamben Aceh datang ke lokasi itu, sudah tidak menemukan lagi semburan gas liar tersebut.

Namun untuk mengsterilkan lokasi, tim teknis melakukan upaya penanganan berupa menutup bekas tempat munculnya semburan gas itu, sementara pekerjaan pengeboran untuk mencari air bersih diminta untuk dihentikan karena kondisi tersebut.

"Pelarangan (mengebor) tidak ada, cuma dari tim teknis sudah menginggatkan warga, untuk apa mengebor air bersih kalau memang ada sumur. Apalagi disitu adalah bekas rawa, walaupun di bor ke dalam tetap saja kondisi air tidak begitu bagus," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, secara nomenklatur untuk pengelolaan sektor pertambangan di daerah tingkat dua sudah dikendalikan oleh daerah tingkat satu, artinya untuk kewenangan terhadap pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) dalam urusan pertambangan dan energi sepenuhnya sudah di Provinsi Aceh.

Untuk itu Samsul Kamal menyampaikan, kedepan sudah harus dibuatkan satu pemetaan terhadap kawasan yang berpotensi memiliki kandungan gas bumi, dengan demikian bisa dikeluarkan kebijakan berupa kearifan lokal terhadap pemanfaatan lokasi-lokasi tertentu.

Hal tersebut bertujuan, agar setiap pemanfaatan sumber daya alam sektor pertambangan di daerah mereka akan lebih mudah untuk diawasi, dengan demikian aktivitas pengeboran yang tidak memiliki izin dari pemerintah bisa ditangani dengan baik.

"Pemetaan kami pikir sangat perlu, apalagi kewenangannya sudah di provinsi, kedepan pemerintah lebih mudah mengawasi pengeboran-pengeboran tidak berizin. Distamben di Nagan Raya saat ini hanya memberikan rekomendasi," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016