Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mengajukan banding.
"JPU menyatakan sikap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Hariadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Hariadi merupakan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan RS Arun rentang waktu 2016 hingga 2022 dengan hukum enam tahun penjara.
Baca juga: Majelis hakim vonis mantan Direktur RS Arun enam tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Hariadi membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang kerugian negara.
Menyangkut kerugian negara Rp44,9 miliar, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Kerugian negara menjadi tanggung jawab mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah.