Lhokseumawe (ANTARA) - Mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe kini menjadi tahanan rumah dan menjalani persidangan lanjutan secara virtual, karena alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, Rabu, mengatakan saat ini terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe. Setiap agenda sidang, pihaknya mengerahkan utusan untuk pendampingan dan menyiapkan peralatan sidang.
"Pengamanan internal kita lakukan saat sidang, di luar sidang kita lakukan pemantauan. Jadi di Pengadilan Tipikor, majelis hakim, tim penuntut umum, tim penasehat hukum, terdakwa Hariadi dan saksi yang diperiksa mereka ada di dalam ruang sidang, sementara Suaidi dari rumah," katanya di Lhokseumawe.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe didakwa rugikan negara Rp44,9 miliar di kasus korupsi RS Arun
Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah sesuai dengan penetapan hakim saat persidangan pada (23/10) lalu, yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, dengan pertimbangan soal kesehatan Suaidi yang dinyatakan belum bisa mandiri di dalam Lapas.
Sebelumnya, terdakwa Suaidi Yahya diketahui menjalani perawatan medis di RSUD Zainal Abidin akibat penyakit stroke. Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus tersebut masih dilakukan secara daring dari kediamannya.
Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tahanan rumah kasus korupsi, jalani sidang dari rumah
Rabu, 25 Oktober 2023 15:42 WIB