Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun, Kota Lhokseumawe, Hariadi, dengan pidana enam tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Ani Hartati dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Hariadi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.
Baca juga: Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan RS Arun. Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa Hariadi membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
Majelis hakim vonis mantan Direktur RS Arun enam tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 17:00 WIB