Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengklaim capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 yang diraih secara berturut-turut sebanyak 11 kali merupakan wujud komitmen menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

“Perolehan WTP ini menjadi bukti dari tekad kita semua untuk bekerja secara transparan, akuntabel serta mengedepankan kepercayaan sebagai abdi negara,” kata Iswanto di Aceh Besar, Jumat.

Ia menjelaskan capaian tersebut juga merupakan berkat dukungan dan kerja kolektif semua pihak yang terlibat secara intens, baik dalam pembuatan LKPD maupun dalam mendukung dengan data dan informasi dari jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya.

Iswanto mengatakan prestasi tersebut juga tidak terlepas dari dukungan  jajaran legislatif Aceh Besar, baik itu dari tataran Pimpinan DPRK maupun seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang ikut bahu membahu mewujudkan WTP ke-11 kali secara berturut-turut untuk kabupaten itu.

“Ini merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif secara berkesinambungan, mulai dari pembahasan anggaran hingga menuntaskan setiap program yang telah disepakati bersama, termasuk dalam hal pelaporan keuangan,” katanya.

Iswanto juga berterima kasih kepada jajaran Forkopimda Aceh Besar, yang selama ini berkomitmen penuh mendukung Pemkab Aceh Besar untuk untuk terus on the track dalam setiap kebijakan pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah yang tertib, transparan serta berpihak kepada rakyat.

“Alhamdulillah, teman teman Forkopimda telah ikut mendukung terwujudnya status opini  WTP ke 11 kali. Pemkab Aceh Besar akan terus bertekad agar trend positif pengelolaan anggaran akan terus bertahan di tahun tahun selanjutnya,” katanya.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti point perbaikan yang direkomendasikan oleh pihak BPK Aceh dengan rentang waktu selama dua bulan ke depan.

“Pemkab Aceh Besar akan berusaha dalam kesempatan pertama, semua rekomendasi itu telah dituntaskan sesuai dengan ketentuan dan arahan pihak BPK,” katanya.

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-11 diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi beberapa waktu lalu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sulaimi didampingi Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali di Banda Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023