Sabang (ANTARA Aceh) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil) Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi menyatakan, keberdaan Bea dan Cukai di Sabang harus berkontribusi memajukan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.

"Bea dan Cukai harus berkontribusi memajukan kawasan Sabang," katanya pada acara pemusnahakan barang ek-impor hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) C Kota Sabang, di Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Selasa.

Menurut dia, semua pihak harus duduk bersama menyatukan visi dan misi memajukan Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Pemerintah punya program untuk memajukan Sabang sebagai kawasan ekonomi khusus dan kita harus berfikir bersama-sama bagaimana caranya memajukan Sabang, Aceh dan Indonesia secara umum," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh petungas Bea dan Cukai Sabang bukanlah tujuan utama, namun pihaknya lebih menginginkan masyarakat sadar akan hukum.

"Penindakan ini bukan tujuan final, kami lebih menginginkan masyarakat Sabang taat akan hukum," ujar Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) C Kota Sabang tahun 2007-2008 itu.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat Sabang untuk menggunakan bahan impor, gula pasir dan beras ketan dapat dijadikan produksi unggalan yang kemudian dapat di pasarkan untuk para wisatawan yang berkunjung ke Sabang maupun ke daratan, Banda Aceh dan sekitarnya.

Ada pun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut meliputi, gula pasir 4.670 Kg, beras ketan 60 Kg dan rokok khusus kawasan bebas yang hendak diseberangkan melalui pelayanan Sabang-Banda Aceh sebanyak 25.600 batang, rokok ini kalau diuangkan sekitar Rp71.640.000 
    
Kemudian, barang milik negara hasil penindatakan lainnya yang masih layak dikonsumsi dihibahkan kepada Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Sosial setempat dan Pasantren Al-Majuddid dengan jumlah keseluruhan gula pasir 8.949 Kg dan beras ketan 1.674 Kg dengan perkiraan nilai barang Rp147.396.000.

Selanjutnya, ia juga berterimaksih kepada semua pihak yang sudah berhasil melakukan penindakan pelanggaran hukum di wilayah kepabeanan dan ia berharap kedepan masyarakat patuh pada aturan hukum yang berkalu.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi kesegenap lapisan masyarakat agar tidak ada lagi pelanggaran hukum di wilayah kepabeanan," katanya.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016