Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Imran mengatakan pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi dan mendukung penuh pengusutan kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, yang diduga telah merugikan negara hingga Rp44,9 miliar, oleh pihak kejaksaan.

"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan itu dilakukan secara transparan, secara adil," kata Imran kepada wartawan di Lhokseumawe, Aceh, Selasa.

Menurut Imran, proses hukum yang transparan diharapkan bisa menjadi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa penerapan hukum tidak pandang bulu.

"Sehingga, masyarakat tahu terkait proses-proses yang dilakukan ini dengan luar biasa," tambahnya.

Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe ditempatkan bersama di satu sel, Begini tanggapan Lapas dan Kejaksaan

Sebelumnya, Senin (22/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoseumawe menetapkan mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Dengan demikian, hingga kini ada dua tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya ialah mantan dirut PT RS Arun Hariadi. Tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi kini menjalani penahanan di Lapas Lhokseumawe.
 


PT RS Arun Lhokseumawe merupakan aset milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang kemudian menyerahkan operasionalnya ke Pemkot Lhokseumawe.

Kronologi kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan Kejari Lhokseumawe, berawal dari Pemkot Lhokseumawe melalui Suaidi Yahya, yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe.

Dalam prosesnya, Suaidi Yahya menugaskan Hariadi, selaku direktur keuangan PTPL periode 2016-2021 sekaligus direktur PT RS Arun Lhokseumawe, untuk mengelola rumah sakit tersebut.

Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Seiring berjalannya waktu, PTPL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu dan terjadi penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022, ada upaya pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe mengungkapkan tersangka Suaidi Yahya dan tersangka Hariadi merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Kedua tersangka ini pelaku utama karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," katanya.

Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan atau disita mencapai Rp8,1 miliar.

"Sekali lagi, saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," ujar Lalu Syaifudin.

 


Baca juga: Suaidi Yahya tersangka korupsi PT RS Arun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tersangka korupsi PT RS Arun

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023