Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkarnaen menghormati sikap ribuan masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat yang menolak rencana pembukaan tambang emas di kawasan pedalaman tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya hak masyarakat Beutong Ateuh yang menolak rencana pembukaan tambang emas disana, karena penolakan tersebut adalah hak masyarakat yang harus dihormati oleh siapa pun,” kata Zulkarnaen kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat malam.

Seperti diketahui, ratusan masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Kamis (25/5) siang menghadang kedatangan tim dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dinas ESDM Aceh, serta pihak perusahaan yang akan melakukan survei pembukaan tambang emas di kawasan tersebut.


Baca juga: TRK minta perusahaan tambang PT BEL di Nagan Raya perluas desa binaan

Akibat penghadangan tersebut, sejumlah tim yang datang mendapatkan penolakan dari masyarakat dan rombongan dilarang melakukan aktivitas, karena menurut warga dengan melakukan pembukaan tambang emas maka akan merusak lingkungan dan merusak ekosistem di kawasan hutan lindung di daerah itu.

Masyarakat juga menyampaikan aspirasinya secara beramai-ramai menggunakan pengeras suara, dan penolakan tersebut juga mendapatkan dukungan dari pihak kecamatan, perwakilan DPRK Nagan Raya, serta kepala desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Menanggapi aksi penolakan yang dilancarkan oleh masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya, Zulkarnaen mengatakan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di kawasan pegunungan tersebut merupakan hal yang wajar dan harus dihormati oleh siapa pun.

Menurutnya, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang selama ini telah hidup dengan alam yang lestari dan sehat, dan tidak mengalami polusi udara yang membahayakan kehidupan masyarakat, habitat dan ekosistem di kawasan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atau siapa pun tidak berhak memaksa masyarakat, agar bisa mewujudkan hadirnya perusahaan tambang emas di kawasan itu.

Seharusnya, kata dia, apabila pemerintah daerah ingin memberi izin usaha pertambangan kepada investor, pemerintah daerah juga harus memberikan pencerahan dan edukasi serta hak-hak lainnya kepada masyarakat tempatan.

Namun apabila masyarakat masih tetap menolak, maka tidak boleh dipaksa karena hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Zulkarnaen juga mengakui selama ini banyak kegiatan investasi yang sudah beroperasi di Kabupaten Nagan Raya di sektor pertambangan, tidak memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat termasuk tidak memberikan pemasukan yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nagan Raya.

“Selama ini pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan tidak seberapa, lalu mengapa harus diberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menguasai lahan. Sementara manfaat bagi masyarakat dan daerah sama sekali tidak ada,” kata Zulkarnaen.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar di setiap kegiatan yang menyangkut dengan pertambangan, maka harus melibatkan Komisi III DPRK Nagan Raya karena kewenangan komisi tersebut mengawasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan investasi dan pertambangan.

“Mestinya Pemkab Nagan Raya harus melibatkan secara langsung Komisi III DPRK Nagan Raya dalam setiap kegiatan dalam perencanaan tambang, karena hal ini menjadi wewenang kami selaku pengawasan tambang, kami fokus dengan kegiatan yang berhubungan dengan pertambangan,” kata Zulkarnaen.

Baca juga: DPRA soroti penambangan galian C milik BUMG di Aceh Selatan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023