Tingkah warga negara asing yang bikin resah tidak hanya terjadi di Simeulue, Aceh, karena kini terbaru ada terjadi di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah menangkap dua warga negara asing asal Denmark karena salah satu diantaranya mengumbar alat vital di kawasan Seminyak Kabupaten Badung.
“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
Dua warga negara Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Tim Basarnas Banda Aceh evakuasi WNA Filipina alami pendarahan di kapal
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 123 WNA.
WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma etika yang berlaku di Bali.
Baca juga: Turis depresi dijemput dengan pesawat khusus ke Pulau Simeulue
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023