Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Imigrasi kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kini sedang menyiapkan upaya pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya.
Pria ini bernama Hu Jie Bin, asal Tiongkok setelah sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Meulaboh bersama tim pengawasan orang asing pada awal November 2017 di Blangpidie, Kabupaten Abdya, saat berjualan baju secara keliling menggunakan sebuah mobil.
Atas pelanggaran keimigrasian yang dia lakukan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan akhirnya memvonis warga asing tersebut dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan plus denda sebesar Rp30 juta.
Pria tersebut diperkirakan akan bebas pada bulan April 2019 mendatang setelah selama ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
"Kita ke sini (Imigrasi Meulaboh) untuk membicarakan proses deportasi seorang mantan narapidana yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Abdul Kadir kepada Antara di Meulaboh.
Abdul Kadir menjelaskan, dalam putusan pengadilan, warga asing tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin yang sudah diberikan otoritas imigrasi.
Selain itu, kedatangan dirinya bersama tim Kejari Abdya ke Meulaboh juga dalam rangka memperkuat kemiteraan, agar ke depan jika ditemukan adanya warga asing yang menyalahi aturan, lebih mudah dilakukan koordinasi, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Meulaboh, Imam Santoso mengatakan pihaknya segera memroses pemulangan seorang warga asing tersebut, setelah nantinya terpidana Hu Jie Bin bebas setelah menjalani hukuman pidana di Tapaktuan.
"Kita akan koordinasikan dengan Konsulat Tiongkok yang ada di Medan, Sumatera Utara, terkait pemulangan (deportasi) ini," katanya.
Sesuai aturan, setiap warga asing yang melanggar undang-undang memang harus dikembalikan ke negara asal, setelah menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya juga berterima kasih atas jalinan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Kejari Abdya, sehingga tugas imigrasi dalam memulangkan warga asing tersebut semakin lebih mudah.
Seperti diketahui, warga asing bernama Hu Jie Bin ini sebelumnya diamankan Imigrasi Meulaboh setelah kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian saat berada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada bulan November 2017 lalu.
Ia dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentanf Keimigrasian pasal 122 huruf (a) dengan sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Kala itu warga asing asal Tiongkok tersebut ditangkap karena menyalahgunakan visa dengan cara berjualan pakaian secara keliling menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza di wilayah hukum Indonesia, tanpa mendapatkan izin dari dari pemerintah.
Tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan pemberian izin visa B211 A yang telah dikeluarkan oleh KBRI di Beijing.
Kejari Abdya-Imigrasi Meulaboh siapkan upaya deportasi WNA asal Tiongkok
Senin, 28 Januari 2019 22:01 WIB