Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kupang mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal India yang sempat terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena gagal berlayar ke Australia setelah dihadang polisi perairan negara tersebut.
“Jadi hari ini kita mulai masukan data-data mereka, dan pada Rabu (8/2) besok kami akan melakukan pendeportasian menuju ke negara mereka,” kata Kepala Imigrasi Kupang Darwanto di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan saat mengelar konferensi persoalan perkembangan enam WNA asal India yang sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang usai dipindahkan dari Rote Ndao karena terdampar di Rote Ndao.
Darwanto mengatakan bahwa proses deportasi itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan enam WNA itu dan mencari keterangan mereka masuk ke Indonesia dan hendak berlayar ke Australia.
Dia mengatakan bahwa kronologi dan pelanggaran yang dilakukan maka berdasarkan peraturan yang berlaku, keenam warga negara India ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
“Nama mereka diusulkan masuk dalam daftar pencekalan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar dia.
Darwanto menambahkan enam WNA India itu diduga pencari kerja yang ingin menyeberang ke Australia, namun tidak jadi karena diusir kembali.
Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry mengatakan bahwa enam WNA yang akan dideportasi tersebut adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dia menambahkan bahwa keenam warga negara India ini akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan akan tiba di Hyderabad, India, pada hari yang sama.
Fitra menambahkan bahwa keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.