Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyatakan bahwa pengurus dan anggota PWI yang ingin menjadi calon legislatif (Caleg) harus memundurkan diri dari organisasi kewartawanan.

"Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri," kata Atal S Depari usai mengikuti acara pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa. 

Dikatakan Atal, aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas 

"Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif," katanya.


Baca juga: Tiga mantan komisioner KIP Nagan Raya Aceh daftar bacaleg, berikut ini nama-namanya

Dalam kegiatan tersebut, Atal juga mengingatkan bahwa insan pers khususnya yang bernaung di PWI Kota Lhoksemawe untuk dapat mengawal pembangunan Kota Lhoksemawe sesuai dengan fungsi dan tugas wartawan.

"Wartawan jangan salah dalam memaknai kemerdekaan pers, sehingga berita yang dihasilkan itu tidak hanya tentang kasus semata, namun menjaga kemitraan itu juga penting," ujarnya. 

Atal menambahkan, pena wartawan harus tetap diasah. Artinya, setiap wartawan harus rutin mengeluarkan produk jurnalistik, sehingga dikenal, diakui bahkan dipercaya aktivitas sebagai wartawan.

"Kita harus mengawal Lhokseumawe dengan pena kita, dan kita juga harus menjaga netralitas sebagai Wartawan, saya kenal banyak tokoh nasional, namun hingga sekarang saya tidak nomor Handphone mereka. Hal ini saya lakukan  sebagai wujud dalam menjaga netralitas," ujarnya.

Baca juga: KIP Aceh Besar verifikasi keaslian dokumen Bacaleg

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023