Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa ibu kota provinsi Aceh itu masih bebas dari fenomena meningkatnya perpindahan Kartu Keluarga (KK) setiap jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Untuk fenomena pindah-pindah KK menjelang proses penerimaan siswa baru tidak ada di Banda Aceh. Alhamdulillah masih aman," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Rabu.

Seperti diketahui, banyak daerah di Indonesia yang mengalami fenomena peningkatan perpindahan KK jelang PPDB setelah adanya ketentuan zonasi sekolah. Di mana masyarakat pindah KK agar bisa memasukkan anaknya ke sekolah yang difavoritkan.

Namun, kata Emila, fenomena tersebut tidak pernah terjadi di Banda Aceh karena sudah adanya ketentuan yang memberikan batas waktu minimal enam bulan domisili. Artinya tidak bisa serta-merta langsung mendaftar ke sekolah terdekat.

"Banda Aceh sudah diikat dalam PPDB, di mana baru bisa mendaftar sekolah terdekat setelah enam bulan pindah ke tempat yang baru," ujarnya.

Emila menuturkan, sejauh ini untuk proses pindah datang masyarakat di Banda Aceh masih seperti biasa atau normal tanpa adanya peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, masih normalnya tingkat perpindahan masyarakat setiap jelang PPDB itu karena adanya pembatasan tersebut, jika tidak besar kemungkinan Banda Aceh juga mengalami peningkatan pindah KK.

"Kalau tidak ada, maka orang-orang akan berlomba juga masuk ke sekolah favorit dengan pindah ke sekitar sekolah," demikian Emila.


Baca juga: Ombudsman Aceh investigasi pengaduan kecurangan pada PPDB sistem zonasi SMA

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023