Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menyelidiki kaburnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.

"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari menangkapnya kembali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu.

Kapolres mengatakan mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika atas nama Usman Sulaiman tersebut menjalani perawatan.

"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena masih bersifat penyelidikan. Dan kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.

Sebelumnya, Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/6).

Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Usman Sulaiman sempat ditetapkan sebagai buronan karena terlibat jaringan narkoba antarprovinsi sejak 5 Maret 2021. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021. 

Usman Sulaiman ditangkap bersama bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu. Narkoba golongan satu tersebut diduga hendak dibawanya Usman bersama dua rekannya ke Jambi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023