Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendesak Pemko Banda Aceh segera menggelar Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) serentak.

Musriadi menyebutkan, saat ini terdapat 31 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh akan menggelar pemilihan keuchik serentak tahap kedua.

“Seharusnya tahapan tahapan dan jadwal pemilihan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dan persiapan lainnya sudah di mulai bulan ini, tapi sampai sekarang belum ada dan menjadi tanda tandanya," kata Musriadi, di Banda Aceh, Sabtu.


Baca juga: Dewan dorong Pemko Banda Aceh lahirkan regulasi sekolah penggerak

Musriadi mengatakan, sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana Pilkades serentak diperbolehkan dilaksanakan sebelum tanggal 01 November 2023.

"Kita mendesak Pj Wali kota segera mengesahkan peraturan Wali kota terbaru yang disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, seperti dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi para panitia dan calon keuchik," ujarnya.




 


Musriadi menambahkan, dalam surat tersebut juga dijelaskan secara tegas bahwa moratorium Pilchiksung dilakukan jika pemilihannya setelah November 2023.

Jika pelaksanaan Pilchiksung ditunda tahun ini, masa penjabat keuchik gampong akan diperpanjang. Padahal, kewenangan Pj sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.

"Kita berharap pemilihan keuchik serentak tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, hal itu sesuai yang tertuang dalam surat Mendagri  tersebut," katanya.

Musriadi juga menyampaikan, Pilchiksung serentak tahap pertama sudah dilaksanakan di Kota Banda Aceh tahun 2021 sebanyak 25 gampong dan secara teknis diatur dalam peraturan wali kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan keuchik serentak dalam wilayah kota Banda Aceh.

"Tidak ada alasan tahapan pemilihan keuchik serentak belum dimulai, karena dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak pasal 6 ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak atau bergelombang bersumber dari APBK dan APBG," tutup Musriadi.


Baca juga: DPRK tagih janji Bakri Siddiq benahi Simpang Tujuh Ulee Kareng

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023