Akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Adrian Damora menyatakan bahwa ekosistem mangrove perlu diberikan perlindungan karena fungsinya juga menjadi habitat asuhan bagi udang windu.
"Perlindungan ekosistem mangrove sebagai habitat asuhan udang windu juga menjadi salah satu strategi pengelolaan induk udang windu di Aceh," kata Adrian Damora saat sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Berkelanjutan Aceh yang dilaksanakan DKP Aceh bersama WWF Indonesia, di Kota Langsa, Selasa.
Adrian menyampaikan, kondisi stok udang windu di pesisir timur Aceh saat ini berstatus merah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh akademisi. Artinya penangkapannya sudah masuk kategori berlebihan.
Baca juga: Udang windu prospektif di Lhokseumawe
Karena itu, upaya pengendalian penangkapannya menjadi penting dilakukan supaya stok udang windu di alam kembali pulih, khususnya di pesisir timur Aceh.
Merah yang dimaksud tersebut, lanjutnya, bukan dari jumlah stok di lautnya, melainkan dilihat dari indikator biologi udangnya (analisis matematis dari udang yang ditangkap nelayan).
"Maka RAPP ini harus merekomendasikan tindakan responsif dengan tetap mengedepankan kesejahteraan ekonomi nelayan penangkap udang windu,” ujarnya.
Adrian menyampaikan, RAPP pengelolaan induk udang windu kini diarahkan pada lima strategi, yakni pemulihan jumlah dan kualitas populasi induk udang windu di alam, perlindungan ekosistem mangrove sebagai habitat asuhannya.
"Kemudian, juga diperlukan penegakan hukum yang efektif dalam penangkapan udang, pelibatan kelembagaan adat Panglima Laot, serta penguatan dukungan multipihak," kata Adrian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa Muslimatus Sakdiah menyatakan bahwa sosialisasi RAPP kali ini difokuskan pada induk udang windu, khususnya di pesisir timur Aceh yang merupakan wilayah potensial penangkapan komoditas ini.
Baca juga: Petambak udang windu Aceh Utara gagal panen
Karena itu, pengelolaan induk udang windu di pesisir timur Aceh tersebut sudah menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam bidang perikanan.
“Maka sudah sepatutnya dokumen RAPP dijalankan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak, agar tujuan dari pengelolaan perikanan udang windu bisa tercapai, yaitu udang windu yang lestari di perairan Aceh,” demikian Muslimatus.
Baca juga: BKIPM tebar 200 ribu benih udang windu di Alue Naga
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Perlindungan ekosistem mangrove sebagai habitat asuhan udang windu juga menjadi salah satu strategi pengelolaan induk udang windu di Aceh," kata Adrian Damora saat sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Berkelanjutan Aceh yang dilaksanakan DKP Aceh bersama WWF Indonesia, di Kota Langsa, Selasa.
Adrian menyampaikan, kondisi stok udang windu di pesisir timur Aceh saat ini berstatus merah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh akademisi. Artinya penangkapannya sudah masuk kategori berlebihan.
Baca juga: Udang windu prospektif di Lhokseumawe
Karena itu, upaya pengendalian penangkapannya menjadi penting dilakukan supaya stok udang windu di alam kembali pulih, khususnya di pesisir timur Aceh.
Merah yang dimaksud tersebut, lanjutnya, bukan dari jumlah stok di lautnya, melainkan dilihat dari indikator biologi udangnya (analisis matematis dari udang yang ditangkap nelayan).
"Maka RAPP ini harus merekomendasikan tindakan responsif dengan tetap mengedepankan kesejahteraan ekonomi nelayan penangkap udang windu,” ujarnya.
Adrian menyampaikan, RAPP pengelolaan induk udang windu kini diarahkan pada lima strategi, yakni pemulihan jumlah dan kualitas populasi induk udang windu di alam, perlindungan ekosistem mangrove sebagai habitat asuhannya.
"Kemudian, juga diperlukan penegakan hukum yang efektif dalam penangkapan udang, pelibatan kelembagaan adat Panglima Laot, serta penguatan dukungan multipihak," kata Adrian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa Muslimatus Sakdiah menyatakan bahwa sosialisasi RAPP kali ini difokuskan pada induk udang windu, khususnya di pesisir timur Aceh yang merupakan wilayah potensial penangkapan komoditas ini.
Baca juga: Petambak udang windu Aceh Utara gagal panen
Karena itu, pengelolaan induk udang windu di pesisir timur Aceh tersebut sudah menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam bidang perikanan.
“Maka sudah sepatutnya dokumen RAPP dijalankan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak, agar tujuan dari pengelolaan perikanan udang windu bisa tercapai, yaitu udang windu yang lestari di perairan Aceh,” demikian Muslimatus.
Baca juga: BKIPM tebar 200 ribu benih udang windu di Alue Naga
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023