Polres Nagan Raya menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kutipan dana desa pada puluhan desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Kasus ini masih kami selidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu.

Ia mengatakan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana desa sebesar Rp7 juta per desa, yang diduga di koordinir oleh seorang Camat di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun jumlah desa yang menyetorkan uang yang diduga bersumber dari dana desa tersebut, mencapai sebanyak 37 desa.

AKP Machfud menjelaskan para saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut masing-masing terdiri dari kepala desa, Camat, serta sejumlah pihak lainnya.

Meski sudah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan saksi dalam kasus tersebut, sejauh ini polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus yang sedang diusut tersebut.

“Masih ada keterangan beberapa pihak yang harus kami mintai keterangan,” kata AKP Machfud menambahkan.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham yang sudah memenuhi undangan pemeriksaan pada 13 Juni 2023. HM Jamin dimintai keterangan sebagai terperiksa selama sembilan jam dan dicecar 40 pertanyaan. HM Jamin menjabat bupati di Nagan Raya pada periode 2017-2022.

Sementara itu, HM Jamin Idham pada Rabu di Suka Makmue mengeluarkan pernyataan yang membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana desa tersebut. HM Jamin Idham mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan Camat di Kecamatan Darul Makmur untuk melakukan kutipan dana sebesar Rp7 juta kepada kepala desa yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

“Yang buat keputusan (mengutip dana desa) di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan keputusan mereka sendiri. Sehingga saya dipanggil untuk diambil keterangan karena nama saya disebut-sebut,” kata HM Jamin Idham.

Baca juga: Penyidik periksa mantan Bupati Nagan Raya sembilan jam, dicecar 40 pertanyaan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023