Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon bupati/wakil bupati dan gubernur/wagub Aceh di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa sore.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Abdullah kepada wartawan di Singkil mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan instruksi pemerintahan setempat, karena pemasangan APK itu dinilai telah melanggar aturan atau diletakkan bukan pada tempatnya.

"Pergerakan dilakukan terhadap alat peraga ilegal baik milik calon gubernur atau bupati yang bertebaran di wilayah itu karena ditaruh tidak pada tempatnya," ujarnya.

Penertiban itu dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP dan didampingi oleh Panwaslih, dengan sasaran penertiban di tiga kecamatan, yakni dimulai dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Kecamatan Gunung Meriah.

"Targetnya Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Gunung meriah. Bersama Panwas di kecamatan masing-masing. Kami juga menunggu kepastian dari kepolisian," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, pihak Panwaslih Aceh Singkil sebelumnya telah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk menertibkan APK baru baru ini. Surat ini dilayangkan Selasa pekan lalu dan ditembuskan kepada Satpol PP.

Penertiban APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum juga dilakukan oleh Pemkab Aceh Singkil, padahal Panwaslih telah melayangkan surat permintaan penertiban kepada pemerintah setempat.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017